Sampo Dikira Ekstasi Cair di Bandara Darwin

Ilustrasi.
Sumber :
  • genius beauty

VIVAnews - Otoritas bandara Darwin, Australia, terpaksa harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah akibat salah tangkap orang tahun lalu. Petugas di bandara ini menahan seorang penumpang selama tiga hari karena dikira membawa narkoba dalam sebuah botol sampo.

Seperti dilansir dari laman BBC, Senin 21 November 2011, petugas bandara Darwin mengira Neil Parry membawa ekstasi cair seberat 1,6kg di dalam botol sampo dan conditioner Pantene Pro-V. Akibat tuduhan ini, Parry ditahan selama tiga hari dan harus berjuang membersihkan namanya selama 17 bulan di pengadilan.

Setelah melalui pembuktian dan pengujian, ternyata cairan tersebut memang benar sampo, bukan ekstasi cair seperti yang dituduhkan. Pengadilan Darwin memutuskan otoritas bea dan cukai bandara Internasional Darwin harus membayar ganti rugi sebesar AUS$100.000 atau sekitar Rp900 juta.

Parry mengatakan ganti rugi itu tidak sepadan dengan apa yang dia alami. Ganti rugi sebesar itu, ujarnya, akan segera habis membayar biaya pengadilan antara dirinya melawan bandara Darwin.

Dalam pernyataannya, pihak bea cukai bandara mengatakan, "kesalahan terjadi pada saat dilakukan pengujian terhadap benda milik Parry, setelah itu dilakukan kembali tes kandungan narkoba." Selain ditahan, akibat tuduhan ini, perahu Parry dan rumah dua temannya digeledah oleh aparat kepolisian.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru
Syifa Hadju

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

Sejak kabar itu viral, banyak warganet yang memberi perhatian kepada Syifa Hadju. Mereka ramai-ramai memenuhi kolom komentar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024