Lima Polisi di Jayapura Dipecat

Persiapan Pemilu: Polisi di Bali
Sumber :
  • AP Photo/Firdia Lisnawati

VIVAnews - Dianggap tidak layak dan pantas lagi menjadi anggota Bhayangkara Polri, lima personil Polresta Jayapura diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Pemecatan dilakukan setelah melalui sidang kode etik yang berlangsung 9 Juni di Mapolresta, Jalan Samratulangi Jayapura.

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Wachyono, mengatakan, kelima personil itu dipecat, karena tindakan mereka dianggap tidak lagi mencerminkan anggota Polri, pengayom, pelindung, pelayan masyarakat.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

"Kelima anggota itu telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 1 Thn 2003. Sehingga tidak bisa ditolerir lagi, dan sidang kode etik memberhentikan mereka secara tidak hormat," kata Wachyono, Kamis 9 Juni 2011.

Sesuai dengan paradigma Polri yang baru, bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Secara internal, kami komit dan tidak mentolerir lagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran. Jika tidak layak dan pantas lagi, akan dipecat," jelasnya.

Anggota yang dipecat adalah Iptu Max  Nayoan, tersangkut dalam perkara aniaya istri, sesuai pengaduan LP/177/XI/2009/Yanduan tanggal 3-11-2009. Dia dianggap melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 13 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 huruf b PP No.1 Thn 2003 putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Bripka Karno Rahayan sesuai dengan  LP/19/VII/2008/P3d Tanggal 10 Juli 2008, telah disersi 5 bulan. Dia dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a putusan PTDH.

Aiptu Giyarta, sesuai dengan LP/37/VIII/2007/P3d. tanggal 28 Agustus 2007, dia dianggap desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a. Disersi sejak tahun 2007 putusan PTDH.

Brigpol Syahrizal sesuai dengan LP/45/X/2009/P3d tanggal 14 Oktober 2009, Disersi sejak bulan Juni 2009. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Putusan PTDH.

Bripda Asfar Magfira sesuai dengan LP/21/VII/2008/P3d tanggal 10 juli 2008 Disersi sejak tahun 2008. Melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a putusan PTDH. (Laporan: Banjir Ambarita, Papua)

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024