VIVAnews - Pakar komunikasi Jalaludin Rakhmat berharap Mahkamah Konstitusi membuat penafsriran lebih spesifk terkait definisi penodaan agama. Dengan begitu kebebasan beragama bisa diakui sebagai hak kelompok.
"Undang-undang ini sekiranya hendaknya direvisi. Atau kalau revisi itu harus di DPR, setidaknya MK sampaikan ke DPR dan pemerintah. Harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," katanya dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jumat 19 Maret 2010.
Dia menekankan undang-undang itu tidak boleh dijadikan alat mempidanakan orang. Sepanjang sejarah Islam, penafsiran baru selalu ada. Karenanya ia berpendapat setiap penelitian yang obyektif tidak boleh dianggap sebagai penodaan agama. "Penodaan agama itu kalau dia bersifat mencemooh, mengejek, menghina atau mempermainkan ajaran-ajaran agama," kata pendiri Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) itu.
Kang Jalal, sapaan akrabnya, mencontohkan tafsir ketat penistaan agama yang terjadi di Pakistan. Dia mengisahkan, seorang guru sekolah dasar berpendapat bahwa Nabi Muhammad sebelum mendapatkan wahyu pertama belum muslim. Nah, otoritas keagamaan di negara itu menganggap pendapat tersebut menista atau menodai agama. "Berdasarkan undang-undnag Pakistan, diadili kemudian dijatuhi hukuman mati," katanya.
Menurutnya, pendapat guru sekolah dasar itu belum final. Namun, karena otoritas keagamaan dan negara mengatur seperti itu, sang guru harus dihukum mati. Jalal meminta pasal-pasal yang mengundang tafsir ambigu direvisi. "Kapan sesuatu disebut hukum Tuhan? Itu kan juga penafsiran manusia yang mengklaim wakil Tuhan di bumi," ujarnya.
Meski begitu, Jalal menilai undang-undang yang mengatur pencegahan penistaan atau penodaan agama itu perlu dipertahankan. Sebab, masyarakat Indonesia masih religius. "Penodaan agama akan merusakkan tatanan sosial dan menimbulkan kerugian besar, Bukan saja menyebarkan kebencian tapi juga menyinggung perasaan," katanya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga
Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan
Bisnis
25 Apr 2024
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Terbaru dengan TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
40 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Kominfo Buka Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri, Cek Persyaratannya!
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Seiring kebutuhan sumber daya manusia GPR dan tata kelola TIK di sektor swasta, Program Beasiswa Kominfo juga dibuka untuk masyarakat umum yang berlatar belakang TI.
Samsung Electronics Indonesia dengan bangga mengumumkan kedatangan tablet terbaru mereka ke Indonesia, Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024). Didesain dengan sempurna
Perjalanan Karir dan Prestasi Aura Jeixy, Pro Player PUBG Mobile yang Tersandung Kasus Narkoba
Gadget
3 jam lalu
Aura Jeixy, pro player PUBG Mobile Indonesia menjadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi gemilang di dunia e-sports, melainkan karena tersandung kasus Narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini